Jakarta, Pondok Pesantren Muhammadiyah Tegal. Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia yang telah diamandemen oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 2002 lalu tidak bisa dikembalikan kepada UUD 1945, kecuali melalui referendum.
“Kalau kita menginginkan, forumnya tidak ada sekarang. Karena lembaga tertingginya tidak ada. Karena MPR-nya sudah bunuh diri. Sehingga siapa sekarang yang akan bicara tentang UUD karena forumnya dibubarkan oleh dia sendiri. Nah kemudaian, satu-satunya jalan adalah referendum,” kata Ketua Umum PBNU KH. Hasyim Muzadi kepada Pondok Pesantren Muhammadiyah Tegal di Jakarta, Senin (7/8).
| Hasyim: Kembali ke UUD 45 Harus Melalui Referendum (Sumber Gambar : Nu Online) |
Hasyim: Kembali ke UUD 45 Harus Melalui Referendum
Dikatakan Hasyim, secara sederhana referendum diumumkan oleh calon presiden saat kampanye. Seorang calon presiden punya program bahwa jika dirinya terpilih nanti kalau saya nanti UUD akan kembali ke UUD 45, maka siapa yang memilih berarti artinya setuju dengan refenrendum.“Artinya forumnya rakyat. Nggak ada lembaga lain sekarang. Mestinnya MPR. Dia yang telah merubah tapi dengan menyatakan bahwa dirinya tidak berhak lagi. Ini aneh sekali, ada lembaga yang membubarkan diri sendiri,” kata Hasyim.
Menurutnya, kembali ke UUD 1945 melalui dekrit tidak akan berhasil dan inkonstitusional.
Pondok Pesantren Muhammadiyah Tegal
Dirinya meminta pihak DPR segera melakukan peninjauan ulang alias review atas amandemen UUD berikut UU terapannya yang diklaim telah menyebabkan kondisi Indonesia semakin tidak menentu.“Tapi DPR tidak bisa memutuskan kembali ke UUD 45 atau tidak tapi menyodorkan sebuah solusi. Nah nanti kontitusionalnya dengan referendum itu karena MPR-nya sudah tidak difungsikan,” kata Hasyim. (nam)
Dari Nu Online: nu.or.id

EmoticonEmoticon