Selasa, 09 Januari 2018

Inilah Rincian Isu Pembahasan Munas Alim Ulama NU 2017

Mataram, Pondok Pesantren Muhammadiyah Tegal. Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama tahun 2017 dihelat di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 23-25 November. Serangkaian acara telah digelar di berbagai kota untuk mengawali forum yang mengusung tema tema “Memperkokoh Nilai Kebangsaan Melalui Gerakan Deradikalisasi dan Penguatan Ekonomi Warga” ini.

Acara pra-munas dilaksanakan sedikitnya di empat kota sejak Oktober lalu dalam bentuk forum diskusi, antara lain di Kota Manado, Sulawesi Utara, dengan subtema “NU dan Kebinekaan”; Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (“Kesenjangan Sosial dan Penguatan Ekonomi Warga”); Kota Bandar Lampung, Lampung (“Penguatan Organisasi menuju Satu Abad NU dan Reforma Agraria untuk Pemerataan Kesejahteraan Warga”);? Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat dengan mengaji sejumlah isu pokok yang bakal digodok di forum bahtsul masail Munas.

Inilah Rincian Isu Pembahasan Munas Alim Ulama NU 2017 (Sumber Gambar : Nu Online)
Inilah Rincian Isu Pembahasan Munas Alim Ulama NU 2017 (Sumber Gambar : Nu Online)

Inilah Rincian Isu Pembahasan Munas Alim Ulama NU 2017

(Baca juga: Apa Perbedaan Munas dan Konbes NU?)

Pada pelaksanaan Munas, musyawirin (sebutan untuk peserta forum ini) akan dibagi ke dalam tiga komisi, yakni (1) Bahtsul Masail ad-Diniyyah al-Waqi’iyyah (pembahasan masalah-masalah keagamaan aktual), (2) Bahtsul Masail ad-Diniyyah al-Maudlu’iyyah (pembahasan masalah-masalah keagamaan tematik), dan (3) Bahtsul Masail ad-Diniyyah al-Qonuniyyah (pembahasan masalah-masalah keagamaan berkaitan dengan perundang-undangan).

Pondok Pesantren Muhammadiyah Tegal

Berikut rincian pembahasan yang bakal dikaji pada masing-masing komisi tersebut:

A. Bahtsul Masail ad-Diniyyah al-Waqi’iyyah

Pondok Pesantren Muhammadiyah Tegal

? ? ? ? 1. Frekuensi Publik

? ? ? ? 2. Investasi Dana Haji

? ? ? ? 3. Izin Usaha Bepotensi Mafsadah

? ? ? ? 4. Melontar Jumrah Aiyamut Tasyriq Qablal Fajri

? ? ? ? 5. Status Anak dan Hak Anak Lahir di Luar Perkawinan.

B. Bahtsul Masail ad-Diniyyah al-Maudlu’iyyah

? ? ? ? 1. Fiqih Disabilitas

? ? ? ? 2. Konsep Taqrir Jama’i

? ? ? ? 3. Konsep Ilhaqul Masail Binazhairiha

? ? ? ? 4. Ujaran Kebencian (Hate Speech)

? ? ? ? 5. Konsep Amil Dalam Negara Modern Menurut Pandangan Fiqih

? ? ? ? 6. Konsep Distribusi Lahan/Aset.

C. Bahtsul Masail ad-Diniyyah al-Qonuniyyah

? ? ? ? 1. Ruu Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren

? ? ? ? 2. RUU Anti Terorisme

? ? ? ? 3. Tata Regulasi Penggunaan Frekuensi

? ? ? ? 4. RUU Komunikasi Publik

? ? ? ? 5. RUU KUHP

? ? ? ? 6. RUU Etika Berbangsa dan Bernegara

? ? ? ? 7. Regulasi Tentang Penguasaan Lahan.

Munas-Konbes NU 2017 rencananya akan dibuka oleh Presiden Joko Widodo, Kamis (23/11) siang, di Islamic Center NTB, Kota Mataram. Panitia pusat dan panitia lokal sejak beberapa hari lalu tampak sibuk merampungkan sejumlah persiapan untuk menyambut ribuan orang yang bakal datang dari berbagai daerah. (Mahbib)

Dari Nu Online: nu.or.id

Pondok Pesantren Muhammadiyah Tegal Anti Hoax Pondok Pesantren Muhammadiyah Tegal

Pondok Pesantren Muhammadiyah Tegal. Inilah Rincian Isu Pembahasan Munas Alim Ulama NU 2017 di Pondok Pesantren Muhammadiyah Tegal ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.


EmoticonEmoticon

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Pondok Pesantren Muhammadiyah Tegal sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Pondok Pesantren Muhammadiyah Tegal. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Pondok Pesantren Muhammadiyah Tegal dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock