Minggu, 26 Juli 2015

Mas Kawin: Hukum dan Ketentuannya dalam Islam

Pembaca yang budiman, mahar merupakan salah satu faktor penting dalam akad nikah. Mahar ini biasa juga disebut dengan shadaq atau mas kawin dalam bahasa Indonesia. Untuk mengetahui pengertian dari mahar, kita bisa melihatnya  pada pemaparan Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz IV, halalaman 75:

Mas Kawin: Hukum dan Ketentuannya dalam Islam (Sumber Gambar : Nu Online)
Mas Kawin: Hukum dan Ketentuannya dalam Islam (Sumber Gambar : Nu Online)

Mas Kawin: Hukum dan Ketentuannya dalam Islam

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?.

Pondok Pesantren Muhammadiyah Tegal

Artinya: “Mas kawin ialah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri dengan sebab akad nikah.”

Pondok Pesantren Muhammadiyah Tegal

Hukum mahar ini ialah wajib, sebagaimana keterangan lanjutan kitab al-Fiqh al-Manjhaji:

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?: ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?.

Artinya: “Mas kawin hukumnya wajib bagi suami dengan sebab telah sempurnanya akad nikah, dengan kadar harta yang telah ditentukan, seperti 1000 lira Syiria, atau tidak disebutkan, bahkan jika kedua belah pihak sepakat untuk meniadakannya, atau tidak menyebutkannya, maka kesepakatan tersebut batal, dan mas kawin tetap wajib”.

Dalil pensyariatan mahar, bisa kita simak dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 4:

? ? ? ?

Artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”

Tujuan utama dari kewajiban pemberian mahar ini ialah untuk menunjukkan kesungguhan (shidq) niat suami untuk menikahi istri dan menempatkannya pada derajat yang mulia. Dengan mewajibkan mahar ini, Islam menunjukkan bahwa wanita merupakan makhluk yang patut dihargai dan punya hak untuk memiliki harta.

(Baca: Bolehkah Seorang Wali Menentukan Besaran Mahar?)Selanjutnya, apakah mahar ini perlu disebutkan dalam akad nikah, atau tidak, bisa kita temukan jawabannya dalam Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib (Surabaya: Kharisma, 2000), hal. 234:

 [? ? ? ?] ? [?] … [? ? ?] ? ? ? ? [? ?]

Artinya: “Disunnahkan menyebutkan mahar dalam akad nikah… meskipun jika tidak disebutkan dalam akad, nikah tetap sah.”

Lebih lanjut dalam kitab Fathul Qarib dijelaskan bahwa tidak ada nilai minimal dan maksimal dalam mahar. Ketentuan dalam mahar ini ialah segala apa pun yang sah dijadikan sebagai alat tukar. Entah berupa barang ataupun jasa, sah dijadikan mas kawin. Tapi mahar disunnah tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham. Satu dirham setara dengan 2,975 gram emas.

Dengan demikian bisa kita pahami bahwa tidak ada ketentuan minimum tentang mahar, bahkan dalam sebuah hadits Rasulullah pernah menyatakan bahwa sebentuk cincin terbuat dari besi pun bisa menjadi mahar. Dalam keterangan yang lain Rasulullah juga menyinggung bahwa sebaik-baik perempuan adalah yang paling murah maharnya. Hal ini menunjukkan bahwa mahar bukanlah tujuan utama sebuah pernikahan, dan standarisasi nominalnya disesuaikan dengan kondisi masing-masing pihak.

(Baca: Berapa Batas Minimal Mahar?)

(Baca: Mahar Perkawinan Terjangkau, Angka Jomblo Berkurang)Meski demikian, dalam redaksi Fathul Qarib di atas disebutkan bahwa sebaiknya mahar tidak kurang dari 10 dirham, karena harga di bawah itu dianggap terlalu murah bagi seorang perempuan, dan tidak lebih dari 500 dirham, karena jika lebih dari itu akan menunjukkan kearoganan masing-masing pihak.

Dari redaksi di atas juga bisa kita pahami bahwa mahar tidak melulu berupa benda yang berharga seperti emas, uang, atau lainnya. Mahar bisa juga berbentuk jasa, seperti jasa mengajari bacaan Al-Qur’an, dan jasa lainnya.

Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish shawab.

(Muhammad Ibnu Sahroji)

Dari Nu Online: nu.or.id

Pondok Pesantren Muhammadiyah Tegal Makam, Pemurnian Aqidah, Aswaja Pondok Pesantren Muhammadiyah Tegal

Pondok Pesantren Muhammadiyah Tegal. Mas Kawin: Hukum dan Ketentuannya dalam Islam di Pondok Pesantren Muhammadiyah Tegal ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.


EmoticonEmoticon

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Pondok Pesantren Muhammadiyah Tegal sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Pondok Pesantren Muhammadiyah Tegal. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Pondok Pesantren Muhammadiyah Tegal dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock