Pamekasan, Pondok Pesantren Muhammadiyah Tegal
Kantor Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pamekasan di Jalan R Abd Aziz Pamekasan, Jawa Timur, kedatangan banyak wartawan cetak, televisi, dan online, Rabu (2/2). Mereka sedang meliput rilis pernyataan sikap PCNU Pamekasan terkait perkembangan yang saat ini terjadi di internal NU.
Terdapat tujuh pernyataan sikap tertulis PCNU Pamekasan yang dibacakan langsung oleh Wakil Rais PCNU Pamekasan KH Wahdi Musyaffa. Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh Rois Syuriah KH Abd Mannan Fadholi, Katib K Abd Bari, Ketua Tanfidziyah KH Taufiq Hasyim, dan Sekretaris Abd Rahman Abbas.
"Ketiga, keterangan yang diberikan oleh KH Maruf Amin, berdasarkan pengamatan kami PCNU Pamekasan sudah selaras dengan kompetensi maupun kapasitasnya sebagai ahli agama Islam, baik sebagai fuqaha, Rais Aam PBNU maupun sebagai Ketua Umum MUI," paparnya.
"Bahkan, beberapa pernyataan maupun tuduhan serta kata-kata kasar yang ditujukan kepada KH Maruf Amin lebih merupakan sikap sikap yang menyerang terhadap pribadi KH Maruf Amin daripada mematahkan argumen yang terkait dengan keahlian beliau," tegasnya.
Kelima, PCNU Pamekasan tidak akan tinggal diam, dan dengan ini menyatakan siap mendampingi serta membela KH Maruf Amin sebagai pimpinan tertinggi PBNU secara lahir maupun batin dalam koridor hukum dan menyerukan kepada seluruh Banom PCNU Pamekasan, kepada seluruh MWCNU serta PRNU se-Pamekasan dengan satu komando sambil lalu memperbanyak istighatsah dan permohonan kepada Allah serta pembacaan Hizbun Nashor.
"Keenam, PCNU Pamekasan meminta agar PBNU mengambil langkah tegas sesuai hukum yang berlaku untuk mewaspadai setiap manuver-manuver yang dilakukan oleh pihak Ahok yang cenderung merugikan kepada NU baik secara personal maupun kelembagaan, sekaligus memohon agar PBNU memproses secara hukum sekalipun Ahok telah menyatakan permohonan maaf," tegasnya.
Terakhir, tambah Kiai Wahdi, PCNU Pamekasan memohon kepada PBNU untuk segera memberikan instruksi PWNU dan PCNU se-Indonesia tentang sikap yang akan dilakukan oleh PWNU dan PCNU terkait pernyataan ahok dan tim pengacaranya terhadap perlakuan kepada KH Maruf Amin selaku Rais Aam PBNU sekaligus sebagai Ketua Umum MUI. (Hairul Anam/Mahbib)
Dari Nu Online: nu.or.id
Pondok Pesantren Muhammadiyah Tegal Cerita, Budaya Pondok Pesantren Muhammadiyah Tegal
Kantor Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pamekasan di Jalan R Abd Aziz Pamekasan, Jawa Timur, kedatangan banyak wartawan cetak, televisi, dan online, Rabu (2/2). Mereka sedang meliput rilis pernyataan sikap PCNU Pamekasan terkait perkembangan yang saat ini terjadi di internal NU.
Terdapat tujuh pernyataan sikap tertulis PCNU Pamekasan yang dibacakan langsung oleh Wakil Rais PCNU Pamekasan KH Wahdi Musyaffa. Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh Rois Syuriah KH Abd Mannan Fadholi, Katib K Abd Bari, Ketua Tanfidziyah KH Taufiq Hasyim, dan Sekretaris Abd Rahman Abbas.
| PCNU Pamekasan Keluarkan Tujuh Pernyataan Sikap (Sumber Gambar : Nu Online) |
PCNU Pamekasan Keluarkan Tujuh Pernyataan Sikap
"Pertama, KH Maruf Amin adalah Rais Aam PBNU juga sebagai Ketua Umum MUI yang harus dijaga, dihormati, ditaati juga ditadzimi oleh puluhan juta umat NU baik di seluruh pesantren maupun di tataran masyarakat bawah (grass root) dalam jamiyah NU," terangnya.Pondok Pesantren Muhammadiyah Tegal
Kedua, dalam sidang kasus penistaan terhadap agama Islam dengan terdakwa Basuki Tjahja Purnama (Ahok), KH Maruf Amin dihadirkan ke persidangan untuk memberikan keterangan ahli (vide: Pasal 184 (1) jo pasal 186 KUHP) bukan sebagai pelapor."Ketiga, keterangan yang diberikan oleh KH Maruf Amin, berdasarkan pengamatan kami PCNU Pamekasan sudah selaras dengan kompetensi maupun kapasitasnya sebagai ahli agama Islam, baik sebagai fuqaha, Rais Aam PBNU maupun sebagai Ketua Umum MUI," paparnya.
Pondok Pesantren Muhammadiyah Tegal
Keempat, tambah Kiai Wahdi, PCNU Pamekasan menyesalkan sikap, perilaku maupun kata-kata dari terdakwa Ahok maupun tim pengacaranya dengan dalih menolak keterangan KH Maruf Amin sebagai ahli justru memelintir/memutarbalikkan fakta, dan seolah-olah menempatkan KH Maruf Amin sebagai terdakwa."Bahkan, beberapa pernyataan maupun tuduhan serta kata-kata kasar yang ditujukan kepada KH Maruf Amin lebih merupakan sikap sikap yang menyerang terhadap pribadi KH Maruf Amin daripada mematahkan argumen yang terkait dengan keahlian beliau," tegasnya.
Kelima, PCNU Pamekasan tidak akan tinggal diam, dan dengan ini menyatakan siap mendampingi serta membela KH Maruf Amin sebagai pimpinan tertinggi PBNU secara lahir maupun batin dalam koridor hukum dan menyerukan kepada seluruh Banom PCNU Pamekasan, kepada seluruh MWCNU serta PRNU se-Pamekasan dengan satu komando sambil lalu memperbanyak istighatsah dan permohonan kepada Allah serta pembacaan Hizbun Nashor.
"Keenam, PCNU Pamekasan meminta agar PBNU mengambil langkah tegas sesuai hukum yang berlaku untuk mewaspadai setiap manuver-manuver yang dilakukan oleh pihak Ahok yang cenderung merugikan kepada NU baik secara personal maupun kelembagaan, sekaligus memohon agar PBNU memproses secara hukum sekalipun Ahok telah menyatakan permohonan maaf," tegasnya.
Terakhir, tambah Kiai Wahdi, PCNU Pamekasan memohon kepada PBNU untuk segera memberikan instruksi PWNU dan PCNU se-Indonesia tentang sikap yang akan dilakukan oleh PWNU dan PCNU terkait pernyataan ahok dan tim pengacaranya terhadap perlakuan kepada KH Maruf Amin selaku Rais Aam PBNU sekaligus sebagai Ketua Umum MUI. (Hairul Anam/Mahbib)
Dari Nu Online: nu.or.id
Pondok Pesantren Muhammadiyah Tegal Cerita, Budaya Pondok Pesantren Muhammadiyah Tegal
